Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia

Oleh : Istiqomah 

Sumber gambar : mldspot.com

A.  Hak Merek

Merek adalah sebuah istilah yang digunakan sebagai tanda yang berfungsi sebagai pembeda antara produk satu dan lainnya dalam kegiatan bisnis, baik itu perdagangan atau jasa yang sering ditampilkan dalam bentuk desain grafis dengan berbagai macam bentuk mulai dari angka, huruf, nama, logo, gambar 2D maupun 3D, bahkan hingga suara.

Macam-Macam Merek

-       Merek Dagang, digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.

-       Merek Jasa, digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.

-       Merek Kolektif, digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

Fungsi Merek

Menurut Imam Sjahputra,

-       Sebagai tanda pembeda (pengenal)

-       Melindungi masyarakat konsumen

-       Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen

-       Memberi gengsi karena reputasi

-       Jaminan kualitas

Apa itu Hak Merek?

Berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Th 2001, hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya.

Perlindungan terhadap merek terkenal diberikan oleh Negara melalui undang-undang baik perlindungan yang bersifat preventive maupun yang bersifat represif. Perlindungan yang preventitive terdapat dalam Pasal 4, 5, 6 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, sedang perlindungan represif ada dalam Pasal Ketentuan Pidana dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No 15 Tahun 2001. Apabila terjadi pelanggaran merek maka pemilik merek akan dilindungi oleh pasal preventive dan pasal represif.

Persyaratan dan Pendaftaran Merek

Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.

Pemohon dapat berupa:

-       Orang/Persoon

-       Badan Hukum / Recht Persoon

-       Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)

Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:

-       Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.

-       Lampirkan syarat-syarat berupa:

1.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon

2.    langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;

3.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;

4.    Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,

5.    Apabila pemohon badan hukum :

a.    24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;

b.    Fotokopi KTP pemohon;

c.    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan

d.    Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000

Apa saja Hak Esklusif Pendaftaran Merek?

1.    Berikut beberapa hak esklusif yang didapatkan oleh pendaftar merek yang sudah disetujui, diantaranya:

2.    Bukti legalitas sebagai orang atau pihak yang sepenuhnya berhak atas merek yang sudah di daftarkan.

3.    Bisa melakukan penolakan kepada sebuah merek yang dianggap sama, baik secara keseluruhan atau inti pokok pada sebuah produk.

4.    Bisa digunakan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada orang lain yang menggunakan merek tersebut.

Kenapa Pendaftaran Merek ditolak?

Berikut beberapa penyebabnya :

-       Merek yang didaftarkan disinyalir sama dengan merek lain yang sudah lebih dulu didaftarkan, baik untuk intinya atau secara keseluruhan.

-       Merek yang diajukan memiliki persamaan, baik secara keseluruhan atau inti dengan merek orang lain atau organisasi yang sudah lebih dulu terkenal, meskipun merek tersebut belum didaftarkan di HKI.

-       Merek tersebut sama dengan milik orang lain yang sudah populer, meskipun produk yang dijual tidak sama atau memiliki jenis yang berbeda. Permohonan merek ini akan ditolak sepanjang sesuai dengan aturan dari pemerintah.

-       Terdapat persamaan dalam konteks geografis dari merek lain yang sudah populer.

-       Sama atau mirip dengan nama organisasi, nama orang, atau foto dari orang lain. Hal ini terdapat pengecualian jika calon pendaftar memiliki persetujuan secara tertulis dari pihak yang bersangkutan.

-       Mirip atau sama dengan simbol, emblem, lambang, nama, bahkan juga bisa bendera dari lembaga international atau negara lain. Pengecualian juga bisa terjadi jika ada izin tertulis dari pihak yang bersangkutan.

-       Sama atau mirip dengan stempel atau cap dari lembaga pemerintahan atau negara lain, kecuali ada izin tertulis.

Merek Seperti apa yang  Tidak Bisa di daftarkan?

-       Bertentangan dengan UUD, Aturan Agama, ketertiban umum, kesusilaaan, idelogi, sampai dengan moralitas.

-       Terdapat unsur yang dapat membuat calon konsumen atau masyarakat tersesat seperti ukuran, kualitas jenis, serta tujuan penggunaan merek yang diajukan merupakan nama varietas tanaman yang masuk dalam ketgori dilindungi.

-       Merek mengandung keterangan yang bertolak belakangan dengan manfaat, kualitas, dari produk yang akan dijual.

-       Merek tersebut sudah dikenal sebagai nama atau lambang milik umum.

-       Merek tidak memuat daya pembeda dari yang sudah ada.

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Merek?

Merek yang sudah didaftarkan dan disetujui oleh HKI akan mendapatkan perlindungan secara hukum dalam waktu 10 tahun sejak merek tersebut disetujui. Meskipun demikian, jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang jika sudah habis.

 

B.   Hak Paten

Paten adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.

Untuk mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:

-  Baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan);

-  Mengandung hal inventif;

-  Dapat diterapkan secara industri.

Inventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkan. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari inventor.

Kepemilikan Hak Paten ada batas waktunya. Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun. Setelah itu, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin dari pemegang paten.

Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberikan.

Undang-Undang Hak Paten

Pelaksanaan Paten telah berlaku sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten. Namun memerlukan penyesuaian substansial terhadap perkembangan hukum di tingkat nasional maupun internasional. UU Paten yang baru akan menyesuaikan dengan standar dalam Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang selanjutnya disebut dengan persetujuan TRIPs. Untuk itulah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten ditetapkan dan mengganti UU 14 tahun 2001 tentang Paten.

Revisi UU Paten dalam UU 13 tahun 2016 tentang Paten melalui pendekatan:

1.    ptimalisasi kehadiran negara dalam pelayanan terbaik pemerintah di bidang kekayaan intelektual;

2.    Keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-prinsip internasional;

3.    Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dengan mendorong Invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguatan teknologi;

4.    Membangun landasan Paten nasional melalui pendekatan sistemik realisme hukum pragmatis (pragmatic Legal Realism)

Berikut ketentuan Pasal 20 UUP sebagaimana dimaksud di atas :

Pasal 20 ayat (1) : “Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.”

Pasal 20 ayat (2) : “Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan lapangan kerja.”

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten (“PerMen 15/2018”) yang mana diamanatkan pada Pasal 3 dan 4 peraturan tersebut. Berikut ketentuan Pasal 3 dan 4 PerMen 15/2018 sebagaimana dimaksud di atas :

Pasal 3 :  “Dalam hal Pemegang Paten belum dapat melaksanakan Patennya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan.”

Pasal : “Permohonan penundaan Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.”

 

Contoh hak paten di Indonesia

-       J Habibie dengan Auronautika

-       Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo

-       Alat Pemindai (ECVT) oleh Warsito

-       Pengembangan Bahan Bakar dari Membran Sel

-       Teknik Sosrobahu oleh Tjokorda Raka Sukawati

Alur Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten

1.    Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

-       Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

-       Formulir permohonan rangkap empat,

-       Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.

Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis

Suatu bisnis, pengakuan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Meskipun dalam bisnis ada banyak hal yang perlu diatur, namun pengakuan resmi terhadap bisnis yang paling penting agar bisnis yang dikenal dengan baik. Untuk itu, pebisnis memerlukan hak paten dalam bisnisnya yang memiliki fungsi sebagai berikut.

-       Jaminan Perlindungan Hukum

-       Menambah Kepercayaan Konsumen

-       Memberi Tambahan Keuntungan

-       Merupakan Aset Perusahaan

-       Mengurangi Plagiarisme

-       Menghindari Eksploitasi Karya

-       Mengurangi Kompetitor

-       Memperluas Jangkauan Bisnis

 

C. Hak Desain Industri

Pengertian dan Istilah

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Undang-Undang Hak Desain Industri

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri disahkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 20 Desember 2000 di Jakarta. UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri diundangkan Sekretaris Negara Djohan Effendi pada tanggal 20 Desember 2000 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045.

Lingkup Desain Industri

a.    Desain Industri yang Dilindungi

Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya.

b.    Desain Industri yang Tidak Dilindungi

Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan:

-  Peraturan perundang-undangan yang berlaku;

-  Ketertiban umum;

-   Agama

Bentuk dan Lama Perlindungan

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya.

Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran.

Jangka waktu perlindungan hak desain industri

Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Pelanggaran dan Sanksi

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.

Pendaftaran Desain Industri

Untuk memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM).

Dalam proses pendaftaran Desain Industri, seperti juga Paten, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa, sedangkan Hak Cipta tidak menerapkan sistem pemeriksaan.

 

D. Hak Cipta

Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Sejak UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian dicabut dan diubah dengan UU Nomor 19 tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan terakhir hingga saat sekarang ini adalah UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang:

1.    Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

2.    Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).

3.    Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.

4.    Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.

5.    Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

6.    Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.    Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.

8.    Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.

9.    Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.

10.  Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan

Setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.

a.  Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun

Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:

-       Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

-       Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

-       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

-       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

-       Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

-       Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

-       Karya arsitektur;

-       Peta; dan

-       Karya seni batik atau seni motif lain

b.  Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:

-       Karya fotografi;

-       Potret;

-       Karya sinematografi;

-       Permainan video;

-       Program Komputer;

-       Perwajahan karya tulis;

-       Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

-       Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

-       Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan

-       Kompilasi ekspresi budaya tradisional

c.  Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun

Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

d.  Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu

 

Berdasarkan penjelasan di atas, perbedaan keempat hak tersebut diringkas dalam gambar berikut.

Sumber gambar : slideshare.com






Semoga Bermanfaat






DAFTAR PUSTAKA

_. _. Hak Paten : Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkan Hak Paten di Indonesia. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/. Diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.34 WIB.

_. _. Desain Industri. http://dik.ipb.ac.id/desain-industri/#:~:text=Hak%20Desain%20Industri%3A%20Hak%20eksklusif,kepada%20pihak%20lain%20untuk%20melaksanakannya. Diakses pada 16 Januari 2021 20.45 WIB.

_. _. Jenis-Jenis dan Contoh Hak Cipta yang Harus Anda Ketahui dengan Baik. https://libera.id/blogs/contoh-hak-cipta/. Diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.51 WIB.

_. 2019. UU 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta. Diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.53 WIB.

_. 2018. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Versus Permenkumham Nomor 15 Tahun 2018. https://ambadar.co.id/knowledge-base/pasal-20-undang-undang-nomor-13-tahun-2016-tentang-paten-versus-permenkumham-nomor-15-tahun-2018/. Diakses pada 17 Januari 2021 pukul 05. 24 WIB.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam-Macam Sertifikasi Mikrotik

Arsitektur Sistem Operasi Windows, MacOS, dan Linux

Teknologi Virtualisasi (Virtualization)