Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia
Oleh : Istiqomah
A. Hak Merek
Merek adalah
sebuah istilah yang digunakan sebagai tanda yang berfungsi sebagai pembeda
antara produk satu dan lainnya dalam kegiatan bisnis, baik itu perdagangan
atau jasa yang sering ditampilkan dalam bentuk desain grafis dengan berbagai
macam bentuk mulai dari angka, huruf, nama, logo, gambar 2D maupun 3D, bahkan
hingga suara.
Macam-Macam Merek
-
Merek Dagang,
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
-
Merek Jasa,
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
-
Merek
Kolektif, digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Fungsi Merek
Menurut Imam
Sjahputra,
-
Sebagai
tanda pembeda (pengenal)
-
Melindungi
masyarakat konsumen
-
Menjaga dan
mengamankan kepentingan produsen
-
Memberi
gengsi karena reputasi
-
Jaminan
kualitas
Apa itu
Hak Merek?
Berdasarkan
Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Th
2001, hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik
merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya.
Perlindungan
terhadap merek terkenal diberikan oleh Negara melalui undang-undang baik
perlindungan yang bersifat preventive maupun yang bersifat represif.
Perlindungan yang preventitive
terdapat dalam Pasal 4, 5, 6 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, sedang
perlindungan represif ada dalam
Pasal Ketentuan Pidana dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No 15 Tahun
2001. Apabila terjadi pelanggaran merek maka pemilik merek akan dilindungi oleh
pasal preventive dan pasal represif.
Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik.
Pemohon
dapat berupa:
-
Orang/Persoon
-
Badan Hukum
/ Recht Persoon
-
Beberapa
orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
-
Isi formulir
yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
-
Lampirkan
syarat-syarat berupa:
1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000
serta ditandatangani oleh pemohon
2. langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
3. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa pemohon;
4. Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau
fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
5. Apabila pemohon badan hukum :
a. 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada
formulir] yang dicetak di atas kertas;
b. Fotokopi KTP pemohon;
c. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
d. Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000
Apa saja
Hak Esklusif Pendaftaran Merek?
1. Berikut
beberapa hak esklusif yang didapatkan oleh pendaftar merek yang sudah
disetujui, diantaranya:
2. Bukti
legalitas sebagai orang atau pihak yang sepenuhnya berhak atas merek yang sudah
di daftarkan.
3. Bisa melakukan
penolakan kepada sebuah merek yang dianggap sama, baik secara keseluruhan atau
inti pokok pada sebuah produk.
4. Bisa
digunakan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada orang lain yang menggunakan
merek tersebut.
Kenapa Pendaftaran Merek ditolak?
Berikut
beberapa penyebabnya :
-
Merek yang
didaftarkan disinyalir sama dengan merek lain yang sudah lebih dulu
didaftarkan, baik untuk intinya atau secara keseluruhan.
-
Merek yang
diajukan memiliki persamaan, baik secara keseluruhan atau inti dengan merek
orang lain atau organisasi yang sudah lebih dulu terkenal, meskipun merek
tersebut belum didaftarkan di HKI.
-
Merek
tersebut sama dengan milik orang lain yang sudah populer, meskipun produk yang
dijual tidak sama atau memiliki jenis yang berbeda. Permohonan merek ini akan
ditolak sepanjang sesuai dengan aturan dari pemerintah.
-
Terdapat
persamaan dalam konteks geografis dari merek lain yang sudah populer.
-
Sama atau
mirip dengan nama organisasi, nama orang, atau foto dari orang lain. Hal ini
terdapat pengecualian jika calon pendaftar memiliki persetujuan secara tertulis
dari pihak yang bersangkutan.
-
Mirip atau
sama dengan simbol, emblem, lambang, nama, bahkan juga bisa bendera dari
lembaga international atau negara lain. Pengecualian juga bisa terjadi jika ada
izin tertulis dari pihak yang bersangkutan.
-
Sama atau
mirip dengan stempel atau cap dari lembaga pemerintahan atau negara lain,
kecuali ada izin tertulis.
Merek Seperti apa yang Tidak Bisa di daftarkan?
-
Bertentangan
dengan UUD, Aturan Agama, ketertiban umum, kesusilaaan, idelogi, sampai dengan
moralitas.
-
Terdapat
unsur yang dapat membuat calon konsumen atau masyarakat tersesat seperti
ukuran, kualitas jenis, serta tujuan penggunaan merek yang diajukan merupakan
nama varietas tanaman yang masuk dalam ketgori dilindungi.
-
Merek
mengandung keterangan yang bertolak belakangan dengan manfaat, kualitas, dari
produk yang akan dijual.
-
Merek
tersebut sudah dikenal sebagai nama atau lambang milik umum.
-
Merek tidak
memuat daya pembeda dari yang sudah ada.
Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Merek?
Merek yang
sudah didaftarkan dan disetujui oleh HKI akan mendapatkan perlindungan secara
hukum dalam waktu 10 tahun sejak merek tersebut disetujui. Meskipun demikian,
jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang jika sudah habis.
B. Hak
Paten
Paten adalah
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat
teknologi, atau dikenal juga dengan
istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap
masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.
Untuk
mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:
- Baru (tidak boleh dipublikasikan
dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal
Penerimaan);
- Mengandung hal inventif;
- Dapat diterapkan secara industri.
Inventor (pihak yang menghasilkan
invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten atas invensi
yang dihasilkan. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas
invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara
tertulis dari inventor.
Kepemilikan
Hak Paten ada batas waktunya. Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut
selama 20 tahun. Setelah itu, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum dan
dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin dari pemegang paten.
Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberikan.
Undang-Undang Hak Paten
Pelaksanaan
Paten telah berlaku sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001
tentang Paten. Namun memerlukan penyesuaian substansial terhadap perkembangan
hukum di tingkat nasional maupun internasional. UU Paten yang baru akan
menyesuaikan dengan standar dalam Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak
Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights) yang selanjutnya disebut dengan persetujuan TRIPs.
Untuk itulah Undang-Undang Nomor 13
tahun 2016 tentang Paten ditetapkan dan mengganti UU 14 tahun 2001 tentang
Paten.
Revisi UU
Paten dalam UU 13 tahun 2016 tentang Paten melalui pendekatan:
1. ptimalisasi kehadiran negara dalam pelayanan terbaik
pemerintah di bidang kekayaan intelektual;
2. Keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa
melanggar prinsip-prinsip internasional;
3. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan
sektor-sektor strategis ekonomi domestik dengan mendorong Invensi nasional di
bidang teknologi untuk mewujudkan penguatan teknologi;
4. Membangun landasan Paten nasional melalui pendekatan
sistemik realisme hukum pragmatis (pragmatic Legal Realism)
Berikut
ketentuan Pasal 20 UUP sebagaimana dimaksud di atas :
Pasal 20
ayat (1) : “Pemegang
Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.”
Pasal 20
ayat (2) : “Membuat
produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan
lapangan kerja.”
Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 tahun
2018 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten (“PerMen
15/2018”) yang mana diamanatkan pada Pasal 3 dan 4 peraturan tersebut.
Berikut ketentuan Pasal 3 dan 4 PerMen 15/2018 sebagaimana dimaksud di atas :
Pasal
3 : “Dalam hal Pemegang Paten belum dapat melaksanakan
Patennya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemegang Paten dapat
menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di Indonesia
paling lama 5 (lima) tahun dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan
disertai alasan.”
Pasal : “Permohonan penundaan
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.”
Contoh hak
paten di Indonesia
-
J Habibie
dengan Auronautika
-
Cakar Ayam
oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo
-
Alat
Pemindai (ECVT) oleh Warsito
-
Pengembangan
Bahan Bakar dari Membran Sel
-
Teknik
Sosrobahu oleh Tjokorda Raka Sukawati
Alur Pengajuan
Untuk Memperoleh Hak Paten
1. Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
-
Spesifikasi
paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi,
gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja
yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak
paten.
-
Formulir
permohonan rangkap empat,
-
Biaya
Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.
Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis
Suatu
bisnis, pengakuan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki.
Meskipun dalam bisnis ada banyak hal yang perlu diatur, namun pengakuan resmi
terhadap bisnis yang paling penting agar bisnis yang dikenal dengan baik. Untuk
itu, pebisnis memerlukan hak paten dalam bisnisnya yang memiliki fungsi sebagai
berikut.
-
Jaminan
Perlindungan Hukum
-
Menambah
Kepercayaan Konsumen
-
Memberi
Tambahan Keuntungan
-
Merupakan
Aset Perusahaan
-
Mengurangi
Plagiarisme
-
Menghindari
Eksploitasi Karya
-
Mengurangi
Kompetitor
-
Memperluas
Jangkauan Bisnis
C. Hak Desain Industri
Pengertian
dan Istilah
Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan
bahwa Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain
Industri: Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Undang-Undang Hak Desain Industri
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri disahkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 20 Desember 2000 di Jakarta. UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri diundangkan Sekretaris Negara Djohan Effendi pada tanggal 20 Desember 2000 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045.
Lingkup
Desain Industri
a.
Desain
Industri yang Dilindungi
Hak desain industri diberikan untuk
desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan
desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya.
b.
Desain
Industri yang Tidak Dilindungi
Hak desain industri tidak dapat
diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan:
-
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
-
Ketertiban
umum;
-
Agama
Bentuk dan
Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak
melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak
Desain Industrinya.
Sebagai
pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya, pelaksanaan
hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran.
Jangka waktu perlindungan hak desain industri
Perlindungan
terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pelanggaran
dan Sanksi
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor
dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri
merupakan delik aduan.
Pendaftaran
Desain Industri
Untuk
memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-Dephuk & HAM).
Dalam
proses pendaftaran Desain Industri, seperti juga Paten, dilakukan pemeriksaan
oleh pemeriksa, sedangkan Hak Cipta tidak menerapkan sistem pemeriksaan.
D. Hak Cipta
Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang
mengenai Hak Cipta.
Sejak UU
Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan
UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan UU
Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian
dicabut dan diubah dengan UU Nomor 19 tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan
terakhir hingga saat sekarang ini adalah UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak
Cipta.
UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang:
1. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih
panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka
waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup
pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
2. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para
Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak
ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses
mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan
pidana.
4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas
tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat
tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
5. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat
dijadikan objek jaminan fidusia.
6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang
sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila,
ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait
menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau
Royalti.
8. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan
Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas
dan digunakan secara komersial.
9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun
dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan
permohonan izin operasional kepada Menteri.
10. Penggunaan Hak
Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan
intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena
mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya
mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah
satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi
informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta,
mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan
ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait
bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Jenis-Jenis Ciptaan yang
Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan
Setiap
hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara
melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda
tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu
perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur
pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.
a.
Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
Perlindungan atas
ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung
selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta
meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:
-
Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
-
Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
-
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
-
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
-
Drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
-
Karya
seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni
pahat, patung, atau kolase;
-
Karya
arsitektur;
-
Peta;
dan
-
Karya
seni batik atau seni motif lain
b.
Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun
Selanjutnya Pasal
59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang
perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan
pengumuman, antara lain adalah:
-
Karya
fotografi;
-
Potret;
-
Karya
sinematografi;
-
Permainan
video;
-
Program
Komputer;
-
Perwajahan
karya tulis;
-
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan
karya lain dari hasil transformasi;
-
Terjemahan,
adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
-
Kompilasi
Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer
atau media lainnya; dan
-
Kompilasi
ekspresi budaya tradisional
c.
Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan
berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama
kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
d.
Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Khusus untuk ekspresi budaya
tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan
berlaku tanpa batas waktu
Berdasarkan penjelasan di atas, perbedaan keempat hak tersebut diringkas dalam gambar berikut.
Semoga Bermanfaat
_. _. Hak Paten : Pengertian, Fungsi, dan Cara
Mendapatkan Hak Paten di Indonesia. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/.
Diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.34 WIB.
_. _. Desain Industri. http://dik.ipb.ac.id/desain-industri/#:~:text=Hak%20Desain%20Industri%3A%20Hak%20eksklusif,kepada%20pihak%20lain%20untuk%20melaksanakannya.
Diakses pada 16 Januari 2021 20.45 WIB.
_. _. Jenis-Jenis dan Contoh Hak Cipta yang Harus
Anda Ketahui dengan Baik. https://libera.id/blogs/contoh-hak-cipta/.
Diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.51 WIB.
_. 2019.
UU 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta.
Diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.53 WIB.
Komentar
Posting Komentar